Skip to main content
Mandi

Terlambat Serahkan Dana Kontribusi, Mandi Tak Dicoret dari Pencalonan Ketua Kadin Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mandi tak dicoret dari daftar kandidat ketua Kadin Sultra periode 2021-2026, meski tak memenuhi salah satu syarat mutlak pencalonan yakni menyetorkan uang kontribusi sebesar Rp500 juta.


Berdasarkan aturan yang ada, setiap bakal calon yang telah ditetapkan oleh panitia pengarah (steering committee) menjadi calon, haruslah menyetorkan uang kontribusi sebesar Rp500 juta pada hari setelah ditetapkan.


Hal tersebut tak dilakukan oleh calon petahana, Mandi. Ia baru menyetorkan uang kontribusi pada Selasa, 5 Januari 2020 atau sehari setelah ditetapkannya dia sebagai calon.


Ketua steering committee (SC) pemilihan ketua Kadin Sultra, Muhammad Saleh mengatakan, penyerahan dana kontribusi memang seharusnya dilakukan setelah keluarnya keputusan hasil verifikasi bagi kandidat yang lolos.


"Kemarin Pak Mandi sudah bawa cek, tetapi karena bank sudah tutup kalau malam, makanya baru bisa dicairkan pagi tadi. Kami berikan waktu satu hari untuk menyetor, makanya Pak Mandi baru hari ini menyetor," kata Muhammad Saleh, Selasa (5/1/2021). 


Menanggapi hal tersebut, kandidat ketua Kadin Sultra lainnya, Anton Timbang menyayangkan tindakan yang tidak konsisten yang dilakukan oleh steering committee.


"Tentang penyerahan dana kontribusi yang Rp500 juta itu, mereka bilang setelah rapat steering committee pukul 8 malam waktu Kendari, mereka akan menghubungi bakal calon yang lolos untuk menyerahkan dananya, kami setujui karena masih di tanggal yang sama, tanggal 4 Januari 2021. Tadi malam, jam 8 malam kami ditelfon oleh SC untuk menyerahkan dana itu. Nah, sampai tadi malam, satu calon lain, Mandi, belum menyerahkan dana dimaksud. Menurut saya, seharusnya SC sudah harus bertindak tegas dengan menggugurkan calon tersebut karena sudah tidak memenuhi syarat tenggat waktu yang ditentukan karena penyerahan dana kontribusi tersebut adalah syarat mutlak," beber Anton.


Selain itu, Anton juga menyoroti perihal penentuan voter yang telah ditentukan oleh SC yang sebelumnya telah ditetapkan adalah 64 suara. Suara-suara tersebut berasal dari 11 pengurus kabupaten yang dinyatakan definitif, 6 yang care-taker, ditambah 3 anggota luar biasa.


"Kenyataan yang ada, ada tiga kabupaten yang belum definitif, yang belum melaksanakan musyawarah kabupaten (mukab) tetapi telah ditetapkan sebagai peserta penuh, yaitu Kabupaten Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur. Ditambah lagi, ada 6 kabupaten yang care-taker itu mereka mukab-kan lagi, dan ini adalah kesalahan fatal. Kami meminta agar mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan," tegasnya.


Sebelumnya, SC telah menetapkan dua orang bakal calon katua Kadin Sultra lolos verifikasi berkas. Mereka adalah petahana Mandi dan Anton Timbang. Sementara dua bakal calon dinyatakan tak memenuhi syarat. Mereka adalah Haris Andi Surahman dan Fajar Hasan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.