Skip to main content
ST

Terpidana Kasus Pertambangan Nikel Ilegal di Konawe Ditangkap di Jakarta

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Terpidana kasus pertambangan nikel ilegal di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Bolden Pardede ditangkap di Jakarta.


Bolden ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kendari yang dibantu oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Februari 2021 di kediaman Bolden, Jalan Kebon Baru, RT 001 RW 014, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 07.33 WIB.


"Benar tim terdiri dari dua orang petugas dari Kejaksaan Negeri Kendari dan empat orang dari Polda Sultra yang mem-backup tim dari Kejari Kendari telah melakukan eksekusi perkara tindak pidana umum atas nama Bolden Pardede di Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.


Usai ditangkap, Bolden langsung diterbangkan menuju Kendari melalui Bandara Soekarno - Hatta pada siang harinya, tepatnya pukul 11.26 WIB untuk menjalani proses administrasi di Kejari Kendari.


Nanang menjelaskan, Bolden Pardede dipidana karena telah melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT ST Nickel Resources di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.


"Bolden Pardede melakukan kegiatan penambangan menggunakan dasar kerjasama dengan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Namun, lokasi penambangannya masuk dalam wilayah IUP PT ST Nikel, sehingga dia dilaporkan dan saat ini telah memperoleh putusan pengadilan tetap dari Mahkamah Agung RI," bebernya.


Deden dijatuhi pidana kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp2 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.