Skip to main content
WIN

Warga Torobulu Datangi PN Andoolo, Dukung Keberlanjutan Operasional PT WIN

HALUANRAKYAT.com, KONAWE SELATAN – Gugatan yang diajukan salah satu organisasi kemasyarakatan terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dinilai tidak mewakili keseluruhan aspirasi masyarakat lingkar tambang.

Penilaian tersebut terlihat dari kehadiran ribuan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT WIN yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.

Masyarakat yang hadir menyatakan selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan, mulai dari terbukanya lapangan kerja bagi warga lokal, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, hingga berbagai kontribusi sosial dan pembangunan infrastruktur di wilayah sekitar operasional perusahaan.

Menurut warga, dukungan yang mereka sampaikan merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan dan merasakan secara langsung dampak ekonomi maupun sosial dari keberadaan perusahaan.

Koordinator Lapangan aksi, Pemrin menegaskan, masyarakat yang hadir datang atas kesadaran sendiri untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terhadap investasi yang dinilai telah memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.

“Selama ini kami yang tinggal dan hidup di wilayah lingkar tambang merasakan langsung manfaat keberadaan PT WIN. Banyak warga memperoleh pekerjaan, roda perekonomian masyarakat bergerak, dan pembangunan di desa juga mengalami kemajuan. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan tidak serta-merta mewakili suara seluruh masyarakat lingkar tambang,” ujar Pemrin dalam orasinya.

Ia menambahkan, masyarakat menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, masyarakat yang mendukung keberadaan perusahaan juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya kepada publik maupun kepada lembaga peradilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, masyarakat yang selama ini merasakan manfaat dari investasi juga harus didengar. Jangan sampai ada kesan bahwa suara masyarakat hanya berasal dari satu kelompok tertentu, padahal fakta di lapangan menunjukkan banyak warga yang mendukung keberadaan PT WIN,” lanjutnya.

Kehadiran ribuan warga tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa sebagian masyarakat di wilayah lingkar tambang tidak merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan PT WIN. Sebaliknya, masyarakat menilai keberadaan investasi tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam konteks itu, warga menilai klaim bahwa gugatan yang diajukan mewakili seluruh masyarakat perlu dilihat secara proporsional. Sebab, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, terdapat masyarakat yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan investasi yang dinilai berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Torobulu juga menegaskan bahwa suara yang mereka sampaikan merupakan bagian dari realitas sosial yang berkembang di wilayah lingkar tambang. Mereka berharap seluruh dinamika yang muncul terkait PT WIN dapat dipandang secara objektif dengan mempertimbangkan fakta, data, dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

Selain menyampaikan dukungan kepada perusahaan, warga juga menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo. Mereka berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Masyarakat menilai keberagaman pandangan terkait keberadaan PT WIN merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan publik agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang, melainkan berdasarkan kondisi nyata yang berkembang di lapangan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.