Skip to main content
Buton

Tiga Belas Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Buton

HALUANRAKYAT.com, BUTON - Polisi menetapkan tiga belas orang menjadi tersangka atas tudingan terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Senin (22/11/2021) malam lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ketigabelas tersangka ini merupakan warga desa tempatan yang diduga kuat melakukan tindakan pengerusakan dan pembakaran terhadap kendaraan dan rumah warga.

"Kami telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut. Sudah (ada terangka). Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan, 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Gunarko dalam rekaman audio yang diterima haluanrakyat.com.

Dari tiga belas tersangka itu, tak ada nama kepala desa. Polisi mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan kepala desa itu.

"Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga. Untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan. Dari tiga belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka  saat ini sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang di antaranya masih di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor," beber Gunarko.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengerusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.