Skip to main content
Becak

Tukang Becak yang Tewas di Kendari Beach Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya adalah Labalaba

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Jajaran Polresta Kendari mengungkap kasus tukang becak yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Alimun yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan Toko Rizal Jaya pada Senin (10/10/2022) tengah malam tadi ternyata korban pembunuhan.

Pelaku pembunuhan terhadap Alimin ditangkap polisi di Jalan Haji Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (11/10/2022) petang. Polisi menangkap dua orang yakni Bayu Setiawan (32) alias Labalaba dan Luna (19).

"Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, akhirnya tadi sekitar pukul 16.29 di wilayah sepanjang Pantai Kebi kami menemukan dan menangkap orang yang diduga pelakunya yakni atas nama Bayu dan Luna. Dua orang ini merupakan teman dari korban," kata Kapolresta Kendari, Muhammad Eka Faturrahman.

Eka menjelaskan,  pada saat sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah, korban dan tersangka Bayu alias Labalaba dan Luna bersama empat orang rekannya kongkow dan minum minuman beralkohol tradisional.

"Tersangka Bayu ini telah mengenal korban kurang lebih seminggu. Mereka kongkow dimulai sekitar pukul 20.30. Dalam perjalanannya, terjadi semacam perselisihan yang dimulai oleh korban yang mengata-ngatai tersangka Luna dengan kata-kata kotor. Inilah awal mula dari terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini," imbuh Eka.

Tersangka Luna yang sangat tidak terima dengan kata-kata korban Alimun, dengan dibantu oleh teman-temannya yaitu Bayu melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tewas berlumuran darah.

"Tersangka Bayu menggunakan sebilah badik yang ketika ditemukan petugas juga masih berlumur darah. Pengakuan tersangka Bayu, tikaman badik ini mengenai pinggang sebelah kiri dari korban. Tersangka Luna juga sempat melakukan pemukulan. Satu orang lagi masih dalam pengejaran. Kami akan segera melakukan penangkapan untuk membantu terang peristiwa ini," jelas Eka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.