Skip to main content
Amel

Usai Jadi Terpidana, Amalia Sabara Kini Disebut Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan RS di Jabar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Terpidana perintangan penyidikan kasus korupsi pertambangan Blok Madiodo Konawe Utara, Amalia Sabara diduga terlibat dalam kasus korupsi lain.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan pada Sabtu (9/12/2023).

"Sehubungan dengan putusan PN Tipikor Kendari yang menyatakan Amalia Sabara terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ade dal keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, terhadap Amalia Sabara yang saat ini juga diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Pembangunan Gedung Rumah Sakit di Sukabumi, Jawa Barat yang sedang disidik Penyidik Polda Jawa Barat.

"Informasi tersebut berdasarkan surat yang dikirim penyidik Krimsus Polda Jabar untuk koordinasi pemeriksaan Amalia Sabara yang dikirim ke Aspidsus Kejati Sultra beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Ade mengatakan, Penyidik Kejati Sultra siap memberikan data yang diperlukan kepada Penyidik Polda Jawa Barat.

"Termasuk data elektronik dari kloningan telefon seluler Amalia sabara," timpal Ade.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Amalia Sabara, Musafir yang dihubungi media ini mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya belum tahu kalau ini. Saya konfir ke Amel (Amalia Sabara) dulu ya," kata pria yang akrab disapa Ucang itu.

Sebelumnya, PN Tipikor Kendari yang menyatakan Amalia Sabara alias Amel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001. Amel pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.