Skip to main content
Gkp

Warga Wawonii Kembali Lakukan Pengadangan Alat Berat Milik PT GKP, Perusahaan Sebut Aktivitasnya Sah

HALUANRAKYAT.com, KONKEP - Sekelompok warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi penghadangan aktivitas alat berat milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Bukan tanpa alasan, penghadangan itu dilakukan karena sekelompok warga itu mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh PT GKP adalah milik mereka.

Selain menghadang alat berat perusahaan yang akan melakukan pekerjaan, warga juga memasang pagar di atas lahan yang diklaim tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini dari narahubung warga setempat yang didampingi oleh beberapa lembaga bantuan hukum seperti YLBHI dan LBH Makassar menyebut alat berat milik PT GKP berusaha menyerobot lahan kebun mereka.

"Anak perusahaan Harita Group kembali melakukan penerobosan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara," demikian isi keterangan tertulis itu.

Masih dalam keterangan itu, disebutkan bahwa penerobosan yang menggunakan excavator oleh PT GKP terjadi sekitar pukul 14.00 WITA hari ini (Selasa, 1 Maret 2022) semula terjadi di lahan milik La Dani, namun karena mendapat perlawanan dari warga, PT GKP lalu berbalik menuju sungai Tamo Siu-Siu.

Menanggapi hal itu, Humas PT GKP, Marlion juga dalam keterangan tertulisnya membeberkan fakta-fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga tersebut.

Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Kata Marlion, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.

"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wasasinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi. Lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," ungkap Marlion.

Marlion juga menungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini adalah mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," beber Marlion.

Wa Asinah sendiri menjelaskan lahannya benar telah dibeli secara resmi oleh PT GKP dengan luas 3.300 M2. Tanah itu, kata Asinah, merupakan lahan warisan yang ia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudarannya.

Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.

"Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Dimana PT GKP membayar tunai pada tanggal tersebut," kata Wa Asinah dalam keterangan tertulisnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.