HALUANRAKYAT.com, KOLTIM -- Setelah hampir dua pekan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang sekolah diliburkan akibat gempa bumi, mulai 10 Februari 2025 akan kembali diaktifkan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2 / 126 Tahun 2025 Tentang Himbauan Pasca Bencana Gempa Bumi, tertanggal 9 Februari 2025.
Dalam edaran ini, bupati menyampaikan, Berdasarkan hasil evaluasi atas terjadinya gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Kolaka Timur sejak tanggal 24 Januari 2025, diketahui bahwa sampai saat ini gempa bumi tektonik masih terjadi baik gempa yang dirasakan maupun gempa yang tidak dirasakan dengan frekuensi yang terus menurun.
Sehubungan dengan itu, beberapa hal perlu disampaikan diantaranya :
1. Tetap tenang dan waspada, jika gempa kembali terjadi jangan panik, senantiasa jaga ketenangan dan keamanan diri serta keluarga.
2. Terus memantau informasi terkait gempa yang terjadi, segera laporkan kepada Pemerintah setempat jika terjadi kerusakan akibat dari gempa bumi ini.
3. Patuhi informasi dan arahan dari Pemerintah/Pusat Penangulangan Bencana/Pihak Berwenang, jangan mudah percaya dan mudah menyebarluaskan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
4. Kepada seluruh Jenjang Satuan Pendidikan/Sekolah, aktivitas belajar mengajar kembali diaktifkan pada Senin, 10 Februari 2025 dengan tetap memberikan informasi dan edukasi kepada siswa tentang gempa bumi tektonik dan bagaimana bersikap jika gempa kembali terjadi.
5. Kepada para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, mari kita terus berdoa untuk keselamatan bersama, semoga dengan doa yang kita panjatkan, kita diberikan perlindungan oleh Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diberi ketabahan serta kekuatan untuk menghadapi segala ujian ini.
Doa kita bersama adalah kekuatan yang sangat besar untuk menjaga keselamatan kita semua.
”Mari kita saling menjaga dan memperkuat solidaritas antar sesama. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan perlindungan kepada kita semua,” tutup bupati dalam edaran tersebut.
Sebelumnya, Pemda Koltim meliburkan aktifitas pembelajaran di sekolah mulai Kamis 30 Januari, berdasarkan Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2 / 67 Tahun 2025 Tentang Himbauan Potensi Bencana Gempa Bumi, tertanggal 29 Januari 2025.