Skip to main content
Bank sultra

???? ?????? J??? ???? ???????? ????? ?????? ?????????? ??????

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 79 tahun 2022 tentang penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai upaya  mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Direktur Pemasaran Bank Sultra, Hayati Hasan menjelaskan, KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Dalam pertemuan Bank Sultra dengan Pemerintah Provinsi Sultra tentang rapat koordinasi implementasi KKPD yang digelar pada pekan lalu di aula “Maju Bersama” Kantor Pusat Bank Sultra, Hayati Hasan menyampaikan bahwa Bank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD.

"Program ini adalah salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan," kata Hayati.

Dalam pembahasan tersebut menyebutkan Pemda Provinsi Sultra akan mempersiapkan Peraturan sebagai dasar implementasi KKPD dan selanjutnya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Sultra.

"Sebagai pilot project direncanakan untuk fasilitas KKPD, Bank Sultra (Bank Penerbit) melayani belanja perjalanan dinas dan nantinya akan  berkembang untuk memudahkan Pejabat Pelaksana APBD dalam belanja barang/jasa lainnya untuk mendukung percepatan penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN)," jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.