Skip to main content

???? ?????? J??? ???? ???????? ????? ?????? ?????????? ??????

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 79 tahun 2022 tentang penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai upaya  mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Subscribe to Kartu Kredit