HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan lebih dari setengah kilogram shabu dari tangan seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Kendari.
Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 553 gram berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra pada Kamis, 2 September 2021.
Tersangka bernama Dadang Satria (36), bekerja sebagai tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kendari.
"Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri di perumahan Bukit Permata Hijau Blok D - 2 nomor 23, RT/RW 06/05, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari," kata Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Dalam giat penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis shabu satu bungkus besar dalam plastik dengan berat 513 gram serta 6 sashet kecil sabu seberat 40 gram.
"Jadi total beratnya 553 gram," sambungnya.
Lebih jauh Dolfi menjelaskan, shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang ada di Kota Kendari yang modus operandinya dengan sistem tempel.
"Tersangka ini merupakan pengedar narkotika atau bandar dan selain itu juga modus operandinya sebagai tukang tempel," ujar Dolfi.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.(MAR)