Skip to main content
Gisel

Jadi Tersangka Video Panas, Gisel Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp6 Milyar

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (GA) dan teman prianya berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait beredarnya video asusila berdurasi 19 detik yang pemerannya mirip dengan mereka.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor atas nama Febriyanto Dunggio dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

 

Kepada polisi, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di salah satu hotel yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.


"Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 dan atau pasal 8 juncto pasal Undang-undang nomor Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.


Atas jeratan pasal itu, lanjutnya, Gisel dan MYD terancam pipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 milyar.


Yusri mengimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak memposting video atau gambar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.