HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari pada, Kamis (22/2/24) sekitar pukul 21.45 WITA.
Hal itu dilakukan untuk mendesak Bawaslu Kota Kendari agar segera melakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya indikasi kecurangan pada salah satu TPS di Kota Kendari.
Kaisar Ismail Kalenggo, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra mengungkapkan, berdasarkan laporan warga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa penggunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih milik orang lain sebanyak dua kali, dan nama anggota Polri yang tertera namanya di daftar hadir atau formulir C7 dan ditandatangani oleh orang yang bersangkutan. Temuan tersebut terjadi di TPS 6 Kelurahan Anai woi Kecamatan Kadia pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
"Berdasarkan bukti yang ada, yaitu formulir C6 terdapat nama Akra priana, nomor urut 15 menggunakan hak pilihnya, sementara yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari sedang berada di kota palu," kata Kaisar saat ditemui di depan kantor Bawaslu Kota Kendari.
Ia juga menjelaskan, Selain itu ada juga atas nama Irsan Arya terdapat dua kali bertanda tangan di daftar hadir dan dua kali menggunakan hak pilihnya, sesuai bukti yang ada terdapat pada nomor urut 108 dan 109.
"Hal ini tentu melanggar aturan perundang-undangan di mana orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai pasal 178A undang-undang nomor 10/2016 tentang Pilkada," ujarnya.
Menurutnya, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahkan parahnya temuan lain masih di TPS yang sama terdapat nama anggota Polri yang menandatangani daftar hadir dan melakukan pencoblosan atas nama Agustinus Caesar, dengan nomor urut 12. Hal ini tentu melanggar peraturan perundang-undangan tentang hak pilih yaitu undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 39 yang berbunyi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
"Sama halnya hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi anggota Kepolisian negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," paparnya.
Oleh karenanya, aliansi masyarakat peduli Pemilu Sultra menuntut agar KPU Kota Kendari, panwas dan Bawaslu menyelesaikan perkara ini sesuai aturan perundang-undangan dan segera melakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebelum proses pengesahan perhitungan suara dilakukan.