HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Sejumlah wartawan di Kabupaten Muna mendesak Kepolisian resor (Polres) Muna untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada Jumat, 16 Juni 2023.
Salah satu wartawan Kolakapos Ahmad menyampaikan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999.
Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Pada pasal 18 di undang-undang pers jelas siapa saja yang menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas berati melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami bersama teman-teman media mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku," tutur Ahmad.
Ditempat yang sama, Yafrudin Yaddi meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa kelima rekan media yang di intimidasi saat melakukan liputan
"Jangan resah dengan kehadiran para jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak bersalah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas," ucap Yaf itu dalam orasinya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan segera menuntaskan kasus Intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa.
Untuk pelaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan.
"Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kami pasti tuntaskan kasus ini," tegasnya.