HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satu persatu kasus penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa (DD) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), terus dibongkar oleh aparat Kepolisian.
Pemberantasan terkait tindakpidana korupsi dana desa ini sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung program Asta Cita.
Kini giliran Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil membongkar kasus korupsi dana desa. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Erwiansyah Mangidi (32) tahun yang merupakan Kepala Desa (Kades) Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan, Erwiansyah Mangidi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini berawal terungkap setelah tersangka Erwiansyah Mangidi melakukan pencairan Dana Desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, dia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa.
"Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40.142.000 namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu fiber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp118.698.000," kata Nyoman kepada metrokendari.com, Jumat (20/12/2024).
Nyoman menambahkan, pencairan anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka Erwiansyah Mangidi untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif. Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.
Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
- Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp41.990.000
- Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp30.000.000
- Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp89.500.000
Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
- Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp30.000.000
- Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp10.000.000
- Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp2.600.000
- Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp500.000
"Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah)," jelas Nyoman.
Lebih lanjut Nyoman menerangkan, pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa, Erwiansyah Mangidi kemudian melakukan pelengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
"Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM (Erwiansyah Mangidi) ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka," pungkasnya.