Skip to main content
Konsel

Kadis Pariwisata Konsel Kembalikan Duit Hasil Korupsi ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Kepala Dinas Pariwisata Konawe Selatan, Abdul bin Subair mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukannya kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Selasa (28/7).

 

Uang yang dikembalikan Subair sebanyak Rp175 juta adalah uang hasil korupsi kegiatan swakelola atau pelatihan tata kelola pariwisata tahun anggaran 2019.

 

"Ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan kegiatan swakelola, pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan (outbond, EP, TP), pelatihan tata kelola home stay atau pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner) pada Dinas Pariwisata Konawe Selatan 2019," beber Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Affrilliana Purba melalui Kasi Tipidsus Enjang Slamet. 

 

Selanjutnya, kata Enjang, sejumlah uang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Print-553/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 juli 2020.

 

"Sebelumnya dalam perkara ini pada tanggal 23 Juli 2020 Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.176.117.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dari Tersangka atas nama Jurianti," ungkapnya.

 

Diketahui, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.457.166.999,- (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.