HALUANRAKYAT.com, MUNA - Nasib naas menimpa Kapolsek Towea IPDA Laode Ali Musnin. Ia ditikam oleh seorang pemuda mabuk saat sedang bersama isteri dan anaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 22.45 WITA. Saat itu korban IPDA Laode Ali Musnin sedang melintas di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat dari arah Kota Raha menuju Desa Latawe.
Pelaku penikaman adalah seorang pemuda tanggung bernama Dedi yang berusia 24 tahun.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin kepada awak media menjelaskan, awalnya korban melihat pelaku Dedi berdiri di pinggir jalan dan berupaya menghentikan mobil yang korban kendarai.
"Karena hal tersebut, korban memperlambat laju mobilnya. Tiba-tiba korban mendengar kaca mobil bagian belakang korban berbunyi seperti ada yang memukul. Korban lalu menghentikan mobilnya dan keluar dari mobil. Korban lalu melihat pelaku berdiri sambil memegang pisau jenis badik yang saat itu masih di dalam sarung badik," Kata Kapolres.
Setelah itu, korban mendatangi pelaku dan bertanya apa alasan sehingga pelaku memukul mobil miliknya.
"Namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban dan malah menunjukkan pisaunya dengan mengangkat pisau tersebut menggunakan tangan kiri," imbuh Kapolres.
Korban lalu menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang anggota polisi. Korban kemudian memegang tangan pelaku yang sementara mengangkat badik dengan maksud merebut badik tersebut.
Namun, pelaku memberontak sehingga terjadi saling tarik antara korban dengan pelaku. Tak lama kemudian pelaku mencabut pisau badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan pisau tersebut ke arah dada korban.
"Korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan badik tersebut yang mengakibatkan lengan kiri bagian atas korban terkena tusukan. Setelah itu pelaku kembali memberontak sehingga tangan kiri yang dipegang oleh korban terlepas dan pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," beber Kapolres.
Mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan itu, Tim Resmob Polres Muna yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra langsung menuju ke TKP.
Pada Sabtu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, anggota Resmob Polres Muna berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orangnya di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Pada saat penangkapan tersangka seolah-olah sedang kerasukan sehingga terjadi tarik-menarik antara Tim dengan pihak keluarga pelaku dan tersangka berusaha menghilangkan Barang Bukti (BB).
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sarung badik yang terbuat dari kayu yang berwarna cokelat. Sementara Barang Bukti (BB) berupa sebilah badik yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," timpal Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.