HALUANRAKYAT.com, KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi sekolah di tiga kecamatan akibat kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2662 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Tiga kecamatan yang terdampak kebijakan tersebut yakni Kecamatan Lalolae, Mowewe dan Tinondo.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Tirawuta pada 14 September 2026 tersebut disebutkan bahwa hasil evaluasi pemantauan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU di tiga wilayah tersebut berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat bencana Karhutla.
Pemerintah daerah menyebut kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan.
Pemkab Kolaka Timur menjelaskan, perpanjangan PJJ dilakukan karena kondisi kebakaran masih berlangsung dan asap dampak Karhutla masih pekat.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan apabila anak-anak kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak sekolah di tiga kecamatan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka mengeluarkan surat edaran perpanjangan PJJ.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ atau daring yang sebelumnya berlangsung pada 10 hingga 14 September 2026 diperpanjang selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 September 2026.
Selama pembelajaran daring, pihak sekolah dan guru dapat memanfaatkan berbagai sarana pembelajaran jarak jauh, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun media interaktif lainnya yang dapat diakses peserta didik dari rumah.
Selain itu, selama masa darurat asap, beban belajar peserta didik disederhanakan dengan berfokus pada materi esensial, seperti literasi, numerasi dan penguatan karakter, tanpa membebani target kurikulum yang kaku.
Surat edaran juga mengatur tugas pendidik dan tenaga kependidikan. Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan dengan pengaturan jam kerja atau sistem piket bergantian sesuai kebijakan kepala sekolah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan darurat dasar di lingkungan sekolah.
Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau mengawasi dan memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah serta mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak diperlukan. Penggunaan masker diwajibkan apabila anak terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah.
Pelaksanaan PJJ daring tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan data kualitas udara dan arahan lanjutan dari pemerintah daerah.
Laporan: ASL