HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Terentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan penambangan emas ilegal di WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan, menyusul pasca dilakukan penyitaan sejumlah alat berat oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana beberapa waktu lalu.
"Berkas perkara pertambangan emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Bombana sudah masuk tahap penydikan," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (1/8/2024).
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau ini mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, guna memberikan keterangan perihal aktivitas penambangan emas ilegal di Bombana.
Seiring proses penyidikan berjalan, kata dia, dalam waktu dekat ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bakal menetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan, dari beberapa saksi yang diperiksa, turut dijadikan tersangka.
"Saat ini penydik telah memeriksa puluhan saksi, kemudian dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka," jelasnya.
Sementara tambah Ronald Arron Maramis, barang bukti (BB) berupa empat alat jenis excavator, dan satu alat mesin diesel sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
"Barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut telah diserahkan di Kantor Rupbasan kendari," pungkasnya.