HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (4/12/2023).
Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021.
Usai diperiksa selama delapan jam sejak pagi hingga petang, Burhanuddin keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tak banyak yang ia ungkapkan ketika ditanya oleh awak media yang menunggunya sedari pagi.
"Sebagai warga negara yang baik, saya datang sebagai saksi. Saya sudah berikan penjelasan," ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, Burhanuddin dicecar penyidik lebih dari dua belas pertanyaan.
"Lebih dari dua belas pertanyaan terkait dengan proyek pembangunan Jembatan Cirauci," kata Ade.
Terkait dengan peningkatan status Burhanuddin dalam kasus ini dari saksi menjadi tersangka, Ade menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu nanti penyidik yang menentukan. Penyidik tentu lagi mendalami dan menganalisis hasil keterangan yang bersangkutan. Tentunya kita tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. (Tetapi) semua orang berpotensi menjadi tersangka (termasuk Burhanuddin)," ungkap Ade.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah memeriksa lebih dari 15 orang sebagai saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.