HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Rencananya, Sulkarnain akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus "Papa Minta Saham" perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Jumat (18/8/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, alasan Sulkarnain tidak hadir adalah karena sedang berada di luar daerah.
"Alasan ketidakhadiran karena sedang berada di luar daerah," kata Dody.
Dody mengatakan, penasehat hukum Sulkarnain telah datang ke Kejati Sultra untuk memasukkan surat meminta dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kliennya.
"Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka dan akan kembali dijadwalkan pemeriksaannya minggu depan," imbuh Dody.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sulkarnain diduga meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi, Manager Corcom PT MUI.
Di samping itu, Sulkarnain Kadir juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.