HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang berujung pada pengalihan kepemilikan sebuah perusahaan pertambangan memasuki babak baru.
Kasus itu mulai disidangkan pada Senin, 1 Maret 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Ali Said, rekan bisnis Muhammad Lutfi yang juga mengaku dipalsukan tandatangannya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ali Said yang juga merupakan pemilik 30 persen saham pada perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani pengalihan sejumlah saham miliknya kepada terdakwa Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, dan Asmawati.
"Saya tidak pernah diundang dan hadir mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS). Ya kaget saja kok tiba-tiba saya katanya telah memimpin RUPS itu dan sepakat mengalihkan saham saya kepada mereka (para terdakwa)," kata Ali.
Diagendakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan dihadirkan juga sebagai saksi persidangan selanjutnya pada pekan depan. Lutfi dibutuhkan keterangannya karena diduga turut dipalsukan tandatangannya dan teralihkan kepemilikan sahamnya sebesar 30 persen kepada para terdakwa.
Sebelumnya, pada gugatan perdatanya, dengan nomor perkara 83/Pd.GT/2020/Pn KDI, majelis hakim telah menghukum para Tergugat, yang kini menjadi terdakwa pada perkara pidananya, untuk menggantikan kerugian materil dan inmateril para penggugat yakni Muhammad Lutfi dan Ali Said.
Bunyi putusan itu, "bahwa Perbuatan tergugat dianggap Melawan Hukum. Para Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp100.300.000.000,- (seratus miliar tiga ratus juta rupiah) dan USD48.991.310,33 (empat puluh delapan juta sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh koma tiga puluh tiga dollar amerika serikat)".
"Kerugian ini terjadi atas hilangnya saham Para Penggugat dengan 300 lembar saham = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kemudian Kerugian atas pengalihan kepemilikan saham Para Penggugat kepada pihak lain = Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Kerugian atas hilangnya penghasilan Para Penggugat dengan porsi saham sebesar 60% (enam puluh persen)".