HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan sangat menyesalkan dan turut berduka cita atas meninggalnya dua orang nelayan Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga akibat tembakan anggota Polairud Polda Sulawesi Tenggara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sultra dapat dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan Direktorat Reskrimum Polda Sultra.
Hal ini untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan, karena menyangkut pelaku yang merupakan anggota kepolisian dan menyangkut hilangnya nyawa manusia yang merupakan tindak pidana.
"Pemeriksaan tersebut diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan scientific crime investigation," kata Poengky.
Poengky beralasan, hal ini perlu dilakukan untuk melihat apakah benar ada serangan dari korban yang membahayakan nyawa anggota kepolisian itu sehingga mengakibatkan anggota melakukan penembakan.
"Bidpropam dan Ditreskrimum perlu melihat apakah asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api terpenuhi? Harus ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukungnya," jelasny.
Kedua, lanjutnya, apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait hal ini. Kompolnas juga mempersilahkan kepada keluarga korban untuk mengadukan kasus ini ke Kompolnas," pungkasnya.