Skip to main content
Judol

Kecanduan Judi Online, PNS Pemprov Sultra Curi 18 Leptop dan 4 Komputer Kantor

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi otak tindak pidana pencurian.

RN alias S, PNS berusia 40 tahun pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sultra mencuri 18 unit leptop dan empat unit komputer kantornya sendiri.

Humas Polresta Kendari IPTU Haridin mengatakan, pihaknya pada Minggu tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 23:00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RN, warga Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

"Selain RN, turut pula diamankan empat rekan RN yakni MR alias I (23), warga Jalan Sisinga Mangaraja, Kecamatan Poasia; RR (23), warga Jalan Sakualau Kecamatan Poasia; MS warga Jalan Bunga Duri, Kecamatan Kendari Barat; dan SP (47) warga Jalan Imam Bonjol, Perumahan Mutiara, Kecamatan Mandonga," kata Haridin, Senin (7/7/2025).

Kronologi pencurian ini, lanjut Edwin, bermula pada 2 Juli 2025 ketika Pengurus Barang Bapenda Provinsi Sultra mengecek barang yang berada di gudang. Saat itu diketahui jumlah komputer tersisa 24 unit, laptop tersisa dua unit dan tas laptop tersisa 18 buah.

"Pengurus barang menyampaikan ke PPTK untuk mengklarifikasi barang tersebut. Setelah pengecekan bersama antara Pengurus Barang dan PPTK berdasarkan serah terima barang pada tanggal 25 Maret 2025, disimpulkan terjadi kehilangan barang komputer sejumlah empat unit, laptop 18 unit dan tas laptop dua buah," bebernya.

Pada hari itu juga, Pengurus Barang dan PPTK bertemu langsung dengan Kepala Badan Pendapatan dan diarahkan langsung melapor ke pihak kepolisian.
 

Tersangka RN
Tersangka RN alias S, PNS Bapenda Sultra pelaku pencurian komputer dan leptop kantor


Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk diamankan.

Selanjutnya para Tersangka berhasil diamankan di seputaran wilayah Kota Kendari dan setalah itu para tersangka  dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil Interogasi

Pelaku RN alias S pada sekitar bulan Juni 2025 dalam kurun waktu satu minggu,  di mana pada saat itu menurut pelaku keadaan kantor sedang libur panjang (lebaran Idul Adha), bersama-sama dengan MR alias I datang di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra di Jalan Balai Kota Nomor 7, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan berhasil mengambil 18 unit laptop dan empat unit komputer di gudang kantor.

"Pelaku RN alias S masuk ke dalam kantor Bapenda Sultra, sementara MR Alias I menunggu di dalam mobil, di mana mobil tersebut terparkir di halaman kantor Bapenda Sultra. Setelah Itu pelaku RN masuk ke dalam gudang dengan cara mengambil kunci gudang yang tersimpan di dalam ruangan Bidang Umum. Kemudian dia langsung mengambil laptop dan komputer yang berada di dalam gudang," jelas Haridin.

Setalah berhasil mengambil laptop, pelaku RN alias S dan MR alias I pergi meninggalkan Kantor Bapenda Sultra. Kemudian pelaku menjual laptop dan komputer tersebut kepada pelaku penadahan yang bernama RR sebanyak tujuh unit laptop yang dijual sebesar Rp3.000.000 dan empat unit komputer sebesar Rp1.500.000.

Setelah itu pelaku RR alias I memosting laptop dan komputer tersebut di marketplace Facebook. Tersangka MS kemudian menghubungi RR alias I untuk membantu menjual laptop dan komputer yang diposting tersebut.

Selain itu, tersangka RR alias I bersama-sama dengan MS alias R membawa satu unit laptop merek Acer Travelmate ke Toko Mulia Phone di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari milik SP alias S untuk dijual sebesar Rp6.500.000 kepada SP alias S.

"Pelaku mengambil barang-barang tersebut karena desakan ekonomi, karena pelaku RN alias S kecanduan judi online dan pelaku penadahan tergiur membeli barang-barang hasil kejahatan tersebut karena harga murah," imbuh Haridin.

Saat ini Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti lainnya. Mayoritas barang bukti telah dijual di marketplace yang tidak diketahui identitas pembelinya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.