Skip to main content
Kejati

Kejaksaan Tangkap Dua Orang Terkait Suap Proyek Covid-19 ke Pejabat Dinkes Sultra

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pada Senin 25 Januari 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19.


Alat yang dimaksud adalah alat real time (RT) PCR dengan nilai sebesar Rp1.360.884.000 dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp.1.715.056.700. 


"Kedua hal ini merupakan bagian dari program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.


Kedua orang yang ditangkap ini, lanjutnya, adalah Imel Anintya (24) yang merupakan Technical Sales PT Genecraft Labs dan Teddy Gunawan Joedistira (49), Direktur PT Genecraft Labs. Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.


"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang suap sebesar Rp.431.862.074," beber Leonard.


Suap itu terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1.715.056.700 dan Rp 1.360.884.0000.


Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.


Kedua orang ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.