HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng yang berimbas kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga menyulitkan kehidupan rakyat.
"Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO)," ujar Burhanuddin dalam keterangannya di akun YouTube Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/4/2022).
Dia menjelaskan, tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya dua alat bukti yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga mengumumkan 3 tersangka lainnya yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO," bebernya.