HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan non narkoba yang perkaranya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendari, Polresta Kendari, BNN, Balai POM dan Bea Cukai Kendari, pada Kamis (6/6/2024).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika seberat 1,6 kilogram.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini itu terdiri dari 42 berkas perkara. Untuk narkotika jenis ganja seberat 900 gram. Kemudian sabu seberat 700 gram. Total narkoba yang dimusnahkan itu seberat 1,6 kilogram," ungkap Ronald.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan khusus barang bukti narkotika dilakukan dengan menggunakan mesin insenerator.
"Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insenerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari," imbuhnya.
Ronald mengatakan, untuk barang bukti non narkotika yang dimusnahkan antara lain puluhan senjata tajam, ponsel dan barang bukti lainya dari 14 berkas perkara,
"Untuk barang bukti orang dan harta benda itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu lalu dibakar juga. Sedangkan pemusnahan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda," timpalnya.