Skip to main content
Kejati

Kejati Sultra Didemo Soal Pertambangan Blok Mandiodo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Puluhan massa yang tergabung dalam Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB-indonesia) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin 29 April 2024.

Aksi unjukrasa yang digelar MPB-Indonesia imbas dari adanya dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo yang saat ini para terdakwanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Ados, kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran tipikor dengan melakukan pembelian kargo nikel di WIUP PT Antam Konawe Utara.

"Berdasarkan hasil pantauan MPB-Indonesia, tandas dia, bahwa PT Rasih Cahaya Bintang Mineral selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang kami duga kargo yang diangkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam," kata Ados.

Bukan itu saja, kata Ados ia juga menemukan informasi Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan trading yang melakukan pembelian ore di WIUP PT Antam.

Olehnya itu, secara kelembagaan, Merah Putih Indonesia menyatakan sikap meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral.

"Meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan Kejari Konawe kepada direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral," ungkapnya.

Ketiga, meminta kejaksaan agar mendalami kembali terkait keterlibat perusahaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terkait pusaran kasus Antam Konawe Utara.

"Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT Antam Konawe Utara," tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya di hadapan massa aksi mengatakan pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinannya.

"Nanti pernyataan sikap adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan. Namun demikian, tetap akan ditelaah apakah masuk dalam kategori tipikor atau ilegal mining," jelas Dody menambahkan.

Dody juga menguraikan terkait penanganan perkara korupsi bidang pertambangan di Blok Mandiodo dengan delapan terdakwa sudah vonis dan selanjutnya akan dilaksanakan juga vonis pada empat terdakwa lainnya tanggal 6 Mei 2024 di PN Tipikor Kendari.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.