HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, Senin (10/1/2022).
Andi Azis diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
"Pemeriksaan terhadap Tersangka AA sedang berlangsung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi pada Senin petang.
Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap Andi Azis setelah ia berstatus sebagai Tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495.216.631.168,83 itu.
Dodi belum dapat memastikan apakah Andi Azis akan langsung ditahan atau tidak pasca menjalani pemeriksaan hari ini.
"Setelah pemeriksaan, penyidik akan meminta petunjuk pimpinan untuk tindak lanjut ke depannya apakah terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra pada menetapkan Kadis ESDM Sultra, Andi Azis sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Ia ditetapkan menjadi Tersangka pada 1 Desember 2021 silam.