Skip to main content
Kejati

Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Milyar Terkait Korupsi Blok Mandiodo, Ada Dolar Amerika dan Singapura

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah uang terkait perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Total terdapat Rp79 milyar uang yang disita Kejati Sultra, termasuk beberapa dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Dalam pecahan Rupiah, Kejati Sultra menyita Rp59.275.226.828. Sedangkan dalam mata uang Dolar Amerika sejumlah USD296.700 (setara Rp4.539.510.000) dan Dolar Singapura sejumlah SGD1.350.000 (setara Rp15.273.900.000).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara, Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa penyitaan uang ini berasal dari beberapa orang.

“Ini hasil pertambangan ore nikel Blok Mandiodo Konawe Utara, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp79.088.636.828 dan berupa mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika,” ungkap Patris, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di Blok Mandiodo yang telah menyeret 13 orang sebagai tersangka itu.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.