Skip to main content
Windu

Kejati Sultra Tangkap "Crazy Rich" Windu Aji, Disebut Berkongsi Rugikan Negara Triliyunan Rupiah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Selasa, 18 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangkap "Crazy Rich" Windu Aji Sutanto (WAS).

Windu ditangkap dalam kapasitasnya selaku pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Windu diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra dan Perusda Konawe Utara.

"Windu selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali," beber Ade.

Kejahatan ini, lanjut dia, berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

"Akan tetapi pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HW, GM PT Antam UBPN Konawe Utara; AA, Dirut PT KKP; GL, Pelaksana Lapangan PT LAM; dan Ofan Sofwan, Dirut PT LAM.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Windu Aji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari.

"Oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat penahanan penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," pungkas Ade.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.