HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Dalam addendum yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 itu, Pemerintah menegaskan dan memperluas larangan mudik lebaran tahun 2021.
Addendum yang dinyatakan mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021) itu, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 serta H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian isi addendum itu.
Terdapat beberapa perubahan dalam adendum ini terkait dengan persyaratan perjalanan penumpang baik darat, laut, maupun udara. Seluruh hasil testing baik itu PCR, rapid test antigen, dan GeNose C-19 dipersingkat dan hanya berlaku 1 kali 24 jam saja.
Dua hal yang menjadi dasar Pemerintah mengeluarkan addendum ini adalah bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik
diberlakukan.
Adapun rincian waktunya pengetatan, pembatasan, dan perluasan larangan mudik lebaran 2021 ini adalah periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksud dalam addendum SE ini berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum SE ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tutup isi addendum tersebut.