HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga buntut tindakan somasi dan ancaman proses hukum terhadap guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Hal itu diutarakan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugianto pada Sabtu, 9 November 2024.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," kata Bima Arya Sugiarto, dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Mantan Wali Kota Bogor ini tidak menyebutkan kapan akan dilakukan pemanggil Bupati Konawe Selatan. Dia hanya mengatakan akan mengoordinasikan dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
"Kami koordinasikan dengan Pj Gubernur (Sultra)," kata Bima lagi.
Sebelumnya, Supriyani melakukan perdamaian dan menandatangani pernyataan damai dengan orangtua siswanya, Aipda Wibowo Hasyim di Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Namun, keesokan harinya, Supriyani menarik pernyataan damai itu dengan alasan surat pernyataan itu ditandatangi olehnya dalam keadaan tertekan.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berang atas tindakan Supriyani itu.
Melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Konsel, Bupati Surunuddin melayangkan somasi terhadap Supriyani.
Supriyani dianggap telah mencemari nama baik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud,” tulis surat somasi Pemda Konsel bernomor 100.3/27/2024.
Bahkan, Pemda Konsel mengancam akan melaporkan Supriyani ke polisi jika tak meminta maaf dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.
“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tegas Pemda Konsel dalam somasinya.