Skip to main content
Perumda Pasar

Kepala Pasar Lapulu dan Pasar Baruga Jadi Tersangka Kasus Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Pasar Lapulu, Kamrin dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif.

Kasi Intel Kejari Kendari Aguslan menjelaskan, kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.

Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dengan jumlah bervariasi antara Rp45.000.000 hingga Rp60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.

Selain itu, ada lima unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp1.125.000.000.

“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.

Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Kendari.

Pasar


Aguslan memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” jelas Ejang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.