HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah (pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra. Kegiatan ini diadakan secara daring pada Senin, 8 Maret 2021.
Rakor ini digelar dalam rangka menertibkan barang milik daerah (BMD) khususnya dokumen kepemilikan tanah milik pemerintah daerah. KPK memandang pentingnya sinergi dan kerja sama lintas kelembagaan yaitu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hasilnya maksimal.
“Sertifikat tanah atau bangunan adalah bukti legal bahwa aset tersebut menjadi hak milik pemerintah daerah, dan juga upaya untuk mengamankan dan melindungi BMD berupa tanah milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketua Satuan Tugas Pencegahan Wilayah IV KPK Niken Ariati.
Lebih jauh Niken menjelaskan, dalam program rencana aksi pencegahan korupsi atau biasa disebut dengan Monitoring Centre for Prevention atau MCP terdapat 8 Area intervensi perbaikan bagi pemerintah daerah, di antaranya adalah area Manajemen Aset Daerah dan Optimalisasi Pajak Daerah.
Berdasarkan data yang KPK rangkum dari MCP 18 pemda se-Sultra, area intervensi Manajemen aset memperoleh skor rata-rata 69 persen. Capaian tertinggi diraih Kabupaten Kolaka Utara 89,05 persen, dan terendah Kabupaten Konawe Kepulauan 24,7 persen. Sedangkan untuk area Optimalisasi Pajak Daerah memperoleh skor rata-rata 55,9 persen. Tertinggi diraih oleh Kabupaten Konawe Utara 83,6 persen dan terendah Kabupaten Konawe Kepulauan 28,1 persen.
Sementara itu, data aset pemda Sultra menunjukkan bahwa dari total 12.051 bidang tanah masih terdapat 7.887 atau 65 persen belum disertifikasi dengan total perkiraan nilai aset sebesar Rp4,3 Triliun. Selain itu, Terdapat total 91 bidang aset pemda yang bermasalah dengan pihak ketiga dengan total nilai Rp192 Miliar. Untuk kendaraan dinas terdapat 291 Kendaraan yang harus ditertibkan dengan nilai total Rp7,8 Miliar.
KPK juga menaruh perhatian pada implementasi host to host (H2H) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan BPN. Baru terdapat 6 pemda yang sudah melakukan integrasi yaitu Pemkot Kendari, Pemkab Buton Selatan, Pemkab Kolaka, Pemkab Kolaka Utara, Pemkab Bombana dan Pemkot Baubau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Iljas Tedjo yang turut hadir dalam rakor ini menyampaikan kesiapannya mendukung pemda.
“Untuk beberapa kabupaten mungkin masih terkendala teknis seperti susah koordinasi. Namun, ke depan akan dipastikan lebih lancar. Sedangkan, untuk beberapa aset bermasalah, sepertinya kita harus buatkan forum khusus membahasnya,” saran Tedjo.
KPK menggandeng kanwil BPN provinsi untuk mendukung proses sertifikasi aset, PTSL, koneksi host to host BPHTB, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan penyelesaian aset bermasalah. KPK menilai manfaat sertifikasi aset selain untuk kepastian hukum dan tertib administrasi, adalah untuk meminimalisir sengketa pertanahan, sekaligus mendukung program optimalisasi pajak daerah apabila aset dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Menutup kegiatan, KPK berharap dukungan penuh dari BPN untuk akselerasi sertifikasi aset, terutama untuk pemda yang mengklaim sudah memasukkan permohonan namun belum ada tindak lanjutnya hingga saat ini seperti Kab. Bombana dan Kab. Konawe. KPK juga memberikan tenggat waktu implementasi host to host BPHTB paling lambat 30 Juni 2021.