HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba (LMRE) terkait kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 - 2022.
Hal ini sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru berkaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021.
Selain MAN, dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Laode Muhammad Rusman Emba, Bupati Kabupaten Muna; Laode Gomberto (LG) pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, dan Laode Muhammad Syukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Senin (27/11/2023).
Sedangkan untuk Tersangka Laode Gomberto, lanjutnya, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK.
LMNR dan LG sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Asep.