Skip to main content
Rusman

KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua Gerindra Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta. Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali Fikri dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Selain Bupati Muna, turut pula ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengusaha yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada empat tersangka dalam kasus ini yaitu La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku mantan kepala dinas di Muna.

"Benar. KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto," bebernya.

Ali mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Muna oleh penyidik KPK pada Selasa (11/7) dan Rabu hari ini.

"Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," bebernya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/7/2023), KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

Ali menyebut penggeledahan itu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dana pinjaman PEN Kabupaten Muna.

"Pengembangan penyidikan (Dana PEN Kabupaten Muna)," kata Ali Fikri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.