Skip to main content
tikam

Kronologi Peristiwa Penikaman Dua Polisi di Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dua anggota Polri yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara menjadi korban penganiayaan pada Minggu (11/6/2023) dini hari.

Keduanya adalah Bripda YM dan Bripda AF. Mereka ditikam oleh orang tak dikenal di area sebuah hotel di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kejadian bermula ketika seorang warga sipil berinisial E mengajak beberapa anggota Polri nongkrong pada Sabtu (10/6/2023) malam.

"Itu di (hotel) Wixel, ada sepupu salah satu anggota yang menjadi korban berinisial E yang ngajakin anggota ini nongkrong di Wixel," kata Ferry via telefon selulernya, Minggu malam.

Namun, lanjutnya, pada dini hari ketika anggota Polri dan para korban tersebut hendak pulang, rekan wanita dari E diganggu oleh seseorang yang tak dikenal.

Kejadian itu lalu berujung pada percekcokan antara E dengan OTK tersebut. Bripda YM dan Bripda AF yang mengetahui ada keributan tersebut langsung menghampii tempat keributan.

Naas, OTK tersebut langsung mengayunkan badik miliknya ke arah Bripda YM dan Bripda AF hingga membuat keduanya terluka.

"Pas sudah dini hari, anggota ini ada yang hendak pulang untuk nonton bola (Final Liga Champions Eropa). Tahu-tahu dari Si E ini informasinya rekanitanya (teman wanita) diganggu sama OTK. Akhinya ribut. Datanglah anggota (polisi) ini, tahu-tahu ditikam, disabet begitu," jelas Ferry.

Setelah menikam dua polisi, OTK tersebut langsung kabur. Hingga saat ini belum diketahui pasti identitas atau jati diri dari pelaku penikaman tersebut.

"Sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda oleh Si E. Saat ini pelaku masih dalam pencarian," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Ferry, kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

"Kondisinya stabil. Lagi diopname karena ada luka jahitan, satu korban di tangan, satu lagi di perut," timpal Ferry.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.