Kuli Bangunan di Kendari Ditangkap, Miliki 100 Gram Shabu
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang buruh bangunan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
Pria berinisial ID (20) itu ditangkap karena nyambi jadi pedagang narkoba. Tak main-main, saat ditangkap ia menguasai 100,01 gram narkoba jenis shabu.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 30 Juli 2020 jam 22.30 WITA," kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Selasa 4 Agustus 2020.
Tersangka ID yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari telah menjadi target BNNP Sultra sebelumnya.
"Kami sudah tahu akan ada barang (narkoba) yang masuk ke Sultra. Oleh karena itu, saya peringatkan kepada seluruh bandar dan pengedar, jangan berfikir bahwa kami tidak mengetahui kegiatan anda," tegasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka ID terancam hukuman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009.