Skip to main content
Narkoba

Kurir Shabu asal Makassar Ditangkap di Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang kurir shabu asal Makassar, Sulawesi Selatan.


Kurir bernama Saleh bin Daeng Rasyid (33) ini ditangkap pada Selasa (24/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong Belibis, Jalan Abdul Haris Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.


"Dari tangan tersangka kami amankan 66.65 gram shabu yang dikemas 44 paket kecil siap edar. Selain itu, ada juga dua orang lain yang turut kami amankan, statusnya sebagai terperiksa karena saat penangkapan dia berada di lokasi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.


Eka menjelaskan, penangkapan kurir dengan sistem tempel ini diawali dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah kos Jalan AH Nasution, Lorong Belibis diduga telah menjadi tempat transaksi narkotika jenis Shabu.


Berdasarkan informasi tersebut Tim Satgas Gakkum Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.


"Kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.