HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Lima nelayan asal Sulawesi Tenggara ditangkap otoritas Australia pada 19 Mei 2024.
Konsulat Republik Indonesia (KRI)
Darwin telah menerima informasi melalui surat elektronik atau e-mail dari Australian Border Force (ABF) perihal tertangkapnya lima nelayan KM Sumber Jaya dan akan dibawa ke Northern Alternative Place of Detention (NAPOD) pada tanggal 19 Mei 2024.
Haluanrakyat.com mendapatkan salinan surat bernomor B-00154/Darwin/240521 dari KRI Darwin yang ditandatangani oleh Konsul RI di Darwin, Bagus Hendraning.
Surat itu ditujukan antara lain kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Bakamla, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Lewat sambungan telefon, Konsulat RI di Darwin melalui seorang staf yang tak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
"Kami mengetahui asal mereka dari Sulawesi (Sulawesi Tenggara) itu menurut pengakuan mereka. Tetapi pada saat kami temui, mereka kan tidak punya identitas, KTP dan lain-lain. Pengakuan mereka seperti itu. Kami telusuri, kami mintakan KTP mereka, tidak ada yang tahu. Kami tidak memperoleh identitas mereka sampai sekarang," kata staf tersebut dihubungi Haluanrakyat.com dari Kendari, Selasa (4/6/2024).
Dalam surat itu tertulis, "Menindaklanjuti informasi dari Australian Border Force (ABF) yang diterima Konsulat RI Darwin pada tanggal 17 Mei 2024, Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran kepada lima nelayan/ABK KM Sumber Jaya yang ditangkap Otoritas Australia pada tanggal 6 Mei 2024 di wilayah perbatasan laut Indonesia-Australia," tulis Konsul RI di Darwin, Bagus Hendraning.
Kelima nelayan itu tiba di NAPOD Darwin pada tanggal 19 Mei 2024. Kelima nelayan KM Sumber Jaya dalam kondisi sehat dan mengaku bahwa kapalnya mengalami kerusakan mesin dan terbawa angin hingga masuk ke perairan Australia.
"Sejak penangkapan hingga tiba di NAPOD, kelima nelayan mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas otoritas Australia, namun berpindah-pindah pada tiga kapal sebelum akhirnya dibawa ke Darwin," imbuh Bagus dalam suratnya.
Setidaknya, tiga dari lima nelayan itu mengaku pernah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Australia pada tahun 1990 dan satu orang pernah dipenjara selama empat bulan karena terlibat kasus people smuggling.
KM Sumber Jaya berangkat dari Rotendao, Nusa Tenggara Timur menggunakan kapal motor 4-5 GT berukuran 2 x 15 m. Seluruh nelayan mengaku berasal dan bertempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurut pengakuan Kapten kapal, pemilik KM Sumber Jaya adalah "Bos Maulangga" yang tinggal di Rote, Nusa Tenggara Timur.
Berikut disampaikan data kelima nelayan ABK KM Sumber Jaya sebagai berikut:
1. Nurdin R Maranuan, asal Saponda, Soropia, Konawe
2. Makmur, asal Kendari
3. Mice, asal Kendari
4. Alimudin Hasan, asal Buton
5. Ismail alias Jumais, asal Kendari
Untuk Makmur, dalam catatan KRI Darwin, pernah ditangkap dan dibawa ke Darwin pada 8 Maret 2024 bersama ABK KM Bajo.
Sementara Alimudin Hasan mengaku pernah dipenjara selama empat bulan atas kasus penyelundupan manusia (people smugling).
Untuk Ismail alias Jumais pernah ditangkap dan dibawa ke Darwin pada 8 Maret 2024 bersama ABK KM Sayang Anak.