Skip to main content
Demokrat

MA Menangkan AHY, Ketua DPD PD Sultra Sebut Gugatan Moeldoko Mengada-ada

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam perkara gugatan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres tahun 2020 yang diajukan oleh beberapa kader dan mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.

Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 Itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Supandi dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa, 9 November 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon. Dengan pertimbangan MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal  dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Majelis Hakim MA juga berpendapat AD ART bukanlah norma hukum yang mengikat umum tapi hanya mengikat internal parpol bersangkutan.

"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim MA tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Endang SA mengatakan mengapresiasi Majelis Hakim MA dan mengucap rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut” kata Endang.

Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara yakin gugatan itu akan ditolak.

“Dari awal kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada ada saja.” imbuh Endang.

Ia meminta para anggota dan kader Partai Demokrat Sultra untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.