Skip to main content
Kejati

Manajer PT Antam Sultra dan Dua Bos Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP berinisial AA, Manajer PT Antam Sultra berinisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu berinisial GL.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL," ujar Patris, Senin (5/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Patris mengatakan pasca ditetapkan tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.

"Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan," jelasnya.

Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektare di wilayah izn usaha pertambangan (IUP) PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra di Konawe Utara.

Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi di luar dari luasan IUP PT Antam di mana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.

"Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau (dokumen) terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2021.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.