Skip to main content
Jaksa

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Skandal Korupsi Tambang Toshida Dicekal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

Pemanggilan ulang ini dilakukan sebab keduanya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana. Yang dua orang tidak hadir ini tidak ada konfirmasi sama sekali alasan ketidakhadirannya apakah alasan mereka tidak hadir," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi pada Kamis malam.

Noer Adi juga memastikan bahwa LSO yang merupakan Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM yang merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra nantinya juga akan ditahan.

"Insyaallah (akan) ditahan. Kalau YSM ini Plt. Kadispora Provinsi," imbuhnya.

Terhadap keduanya, Kejati Sultra telah menerbitkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) kepada Kantor Imigrasi Kendari.

"(Surat) cekal kan yang mengeluarkan kita. Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita. Tapi yang pasti kita sudah mengirimkan surat itu dan sedang dalam proses," jelas Noer Adi.

Dalam kasus ini, Noer Adi menyebut kerugian negara yang ditimbulkan atas ulah para tersangka mencapai lebih dari Rp200 milyar.

"Kerugian ditaksir 151 Milyar, tetapi berdasarkan perhitungan audit sementara 168 milyar, masih ditambah lagi ketika IPPKH dicabut itu kurang lebih 39 milyar. Kurang lebih 200an milyar lah. Kami masih menunggu hasil audit dari auditor dari BPKP atau Inspektorat," bebernya.

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah ke dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pasal 2 ancamannya lima belas tahun, minimal empat tahun. Kalau pasal 3, minimum itu satu tahun penjara. Kita tentunya akan melapis pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Tetapi yang pasti adalah pasal 2 mungkin disubsiderkan dengan pasal 3. Dan nanti juga akan dikenakan pasal pernyertaan," pungkas Noer Adi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.