Skip to main content
Kapal

Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Setelah sekian purnama berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini menemui titik terang.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Aslaman Sadiq; dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.

"Tersangka pertama AL merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK, dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal," katanya.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kerugian negara yang ditemukan senilai Rp8 miliar lebih.

"Kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp 8.058.500.000,- total lost," ungkapnya.

Keduanya ditetapkan tersangka sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan.

Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik, dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.

Pengadaan kapal pesiar ini dilakukan di masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana.

Laporan: Sumangelipu

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.