Marak Aksi Kekerasan terhadap Jurnalis, Kapolri Didesak Kaji Ulang Materi Pendidikan Polisi
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat telah terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 56 orang jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi aparat kepolisian sepanjang tanggal 7 hingga 21 Oktober 2020.
Tak hanya itu, jurnalis yang mencoba melaporkan tindakan kekerasan dan intimidasi oknum aparat juga mendapat perlakukan tak menyenangkan, seperti yang terjadi di Maluku Utara.
AJI mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis memeriksa personel kepolisian di Polda Maluku Utara karena menolak laporan yang disampaikan jurnalis atas kekerasan yang dialaminya.
"Sebagai penegak hukum, polisi berkewajiban melaksanakan tugasnya untuk mengusut dugaan tindak pidana meski itu dilakukan oleh personel kepolisian. Kekerasan dan penghalang-halangan jurnalis dalam menjalankan tugas adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang Pers," kata Ketua AJI, Abdul Manan.
Selain itu, AJI juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengkaji materi pendidikan di lembaga pendidikan kepolisian terkait soal bagaimana personel polisi menangani unjukrasa.
"Tindakan personelnya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, dan juga terhadap pengunjuk rasa, mencerminkan ketidakpahaman terhadap undang-undang. Sebab, jurnalis yang meliput dan massa yang berunjuk rasa sama-sama dilindungi oleh undang-undang. Tugas polisi sebagai aparat penegak hukum membuat hak itu bisa dilaksanakan dan hanya melakukan penindakan jika ada peristiwa pidana," tegasnya.
AJI juga mendesak parlemen dalam hal ini Komisi III DPR untuk mempertanyakan kinerja Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebagai institusi yang memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan, DPR perlu memastikan bahwa Polri bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum, termasuk memproses hukum personelnya yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Mendesak sejumlah lembaga negara seperti Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk memastikan polisi bekerja secara profesional, termasuk melakukan proses hukum terhadap personel kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis ini merupakan peristiwa yang kerap berulang tapi para pelakunya hampir tidak ada yang diproses pidana.
"Proses hukum terhadap personel polisi pelaku kekerasan ini merupakan upaya penting untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan," pungkas Abdul.