Skip to main content
Mensos

Menteri Sosial Dapat "Jatah" Rp10 Ribu per Paket Bansos COVID-19, Totalnya Rp17 Milyar

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19, Juliari Peter Batubara (JPB) mendapat jatah (fee) sebesar Rp10 ribu per paket bansos.


"Telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus (pejabat pembuat komitmen di Kemensos) kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkap Firli Bahuri.


Selanjutnya, kata Firli, uang-uang haram tersebut dikelola oleh dua orang kepercayaan Mensos Juliari yakni Eko dan Shelvy (Sekretaris di Kemensos) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.


"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari," imbuh Firli.

 

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Lembaga antirasuah itu menjerat Juliari, selaku penerima, dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan untuk Ardian dan Harry  selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.