HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang nasabah asuransi AXA Mandiri bernama Mohammad Fadhli Salam melakukan somasi kepada perusahaan itu karena merasa ditipu.
Fadhli melalui Kuasa Hukumnya, Wahyuddin Ornam menyebut pihaknya merasa kecewa karena nilai polisnya mengalami penurunan yang signifikan setelah mengikuti program asuransi ini selama 10 tahun.
Uang yang sudah ia investasikan sejak tanggal 7 April 2011 sebanyak Rp200.055.500,-, bukannya bertambah tapi malah berkurang dan tersisa sebanyak Rp166.375,829,82,- pertanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat dari PT. AXA Mandiri bernomor: 009/CM-HI/AMFS/XII/2021 pertanggal 2 Desember 2021.
“Klien saya ini dirugikan, awalnya itu dia ditawarin semacam polis asuransi dalam hal ini AXA Mandiri dengan iming-iming 10 tahun itu nilai investasi akan berkembang,” ungkap Wahyuddin, Kamis (24/2).
Wahyuddin menjelaskan, pada awalnya, sekira tahun 2011, kliennya ditawari paket asuransi senilai Rp400 juta, namun sang klien hanya punya uang Rp200 juta pada saat itu.
“Klien saya cuman punya uang segini Rp200 juta, tetapi agen asuransi ini maksain, sementara di AXA Mandiri tidak ada paket yang Rp200, yang adanya paket Rp400 juta, nda tahu diakalin bagaimana, jadilah,” bebernya.
Sambung Wahyuddin, kliennya telah beberapa kali menanyakan soal perkembangan nilai asuransinya.
“Ternyata sampai tahun 2021 kemarin, nilai investasinya, sebelum kejadian dia di-auto debet, investasinya baru 160 juta, malah berkurang, minus 20 persen. Dan kagetnya lagi klien saya itu, di bulan Mei, tepatnya ditanggal 11 Mei 2021, dia didebet rekeningnya, yang selama ini dari tahun 2013 sejak ia cuti premi”.
“Harusnya asuransi ini berakhir di tahun 2010 sesuai jangka waktu 10 tahun dan di tahun 2013, ia berhenti tidak mau lagi lanjutin, dia cuti premi, dia tandatangan bersama istri,” bebernya.
Wahyuddin menjelaskan, di tahun 2021 lalu, rekening kliennya ter-auto debet. Tiba-tiba uang di rekeningnya hilang, padahal uang itu sejatinya diperuntukkan untuk membayar gaji karyawan kliennya.
Kliennya pun komplain, sembari menanyakan perkembangan asuransinya sudah sejauh mana.
“Jadi banyak hal, mulai dari segi hukumnya, perlakuan dari segi agen saja sudah tidak transparan. Ia sudah melanggar ketentuan, mengelapkan dan setidak-tidaknya menguntungkan diri sendiri,” imbuhnya.
Mohammad Fadhil Salam sebagai klien kemudian melayangkan somasi kepada AXA Mandiri sebanyak dua kali.
“Saat ini sudah somasi kedua. Kami merasa kok jawabannya standar-standar saja. Kami sih pinginnya diundang untuk kita obrolin dan musyawarahkan masalah ini secara baik-baik dengan itikad baik. Tetapi ini tidak ada iktikad baik dari AXA Mandiri," kata dia.
Korban berencana melaporkan hal ini ke pihak kepolisian karena menilai AXA Mandiri tak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Estimasinya itu, 200 juta rupiah, dengan anggaplah inflasi 10 persen tiap tahun, jadi jika dikali 10 tahun, bisalah berkembang sampai sekitar 300 juta rupiah. Ini 10 tahun, malah terakhir ditagih tinggal Rp160 juta," jelasnya.
Terkait permasalahan ini, pihak AXA Mandiri yang dihubungi media ini belum memberikan respon apapun.