HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara belum mengambil tindak pengusiran aktivitas penambang illegal dilokasi IUP PT PGWL dan BGUR Konawe Utara.
Bahkan, di lokasi diduga ada belasan aparat keamanan yang menjagai aktivitas penambang agar tidak diganggu oleh pemilik sah sesuai Undang-undang yang berlaku.
Kuasa Hukum PT PGWL dan PT BGUR Didit Hariadi mengatakan, masih menagih janji pihak Ditkrimsus Polda Sultra yang akan menindaklanjuti laporan kliennya dan mengeluarkan oknum penambang illegal yang berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan investigasi, dugaan di lokasi dua IUP terdapat oknum aparat yang membeckup aktivitas pertambangan nikel di blok 90 Lasolo.
“Hal menjadi prestasi buruk bagi nama baik Polri,” katanya.
Didit menambahkan aparat keamanan yang membeckup oknum “mencuri” nikel di PT PGWL dan PT BGUR sangat disayangkan dan disesalkan.
Jika bukan aparat keaman lanjut Didit, sudah dipastikan para pencuri nikel tidaklah leluasa untuk beraktivitas.
"Apa wajar para pencuri nikel bebas disana tanpa beckup aparat keamanan? Kami tidak bertanggungjawab jika terjadi diskresi dilapangan,” ungkap Didit.
Pemilik IUP adalah warga negara yang patuh hokum sebab pihak klein belum melakukan aktivitas dilahan yang dalam proses tingkatkan IUP nya menjadi IUPK.
Untuk itu, selaku kuasa hukum kata Didit, minta semua pihak untuk bisa mematuhi aturan undang-undang yang berlaku. Untuk diketahui, pihak kuasa hukum akan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri jika tuntutan dari tidak dipenuhi.