Sepuluh Pegawainya Positif COVID-19, Pengadilan Agama Kendari Ditutup
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari menghentikan seluruh aktivitas pelayanan publik secara tatap muka terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2020.
Penutupan itu berlaku empat belas hari atau hingga tanggal 18 Agustus 2020. Hal ini dilakukan menyusul adanya sepuluh orang pengawai Pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Penututupan itu sesuai arahan dari Dinas Kesehatan Kota Kendari melalui surat rekomendasi nomor 800/2958 tanggal 5/8/2020.